Review
Buku:
“Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa,
dan Perbandingan”
Sejarah timbulnya
Persoalan-persoalan Teologi dalam Islam
Persoalan yang pertama timbul (dalam
Islam) adalah dalam bidang politik yang segera meningkat menjadi persoalan teologi.
Dalam sejarahnya Nabi Muhammad ketika di Mekkah hanya mempunyai fungsi kepala
agama, namun sebaliknya di Madinah, Nabi Muhammad disamping menjadi kepala
agama juga menjadi kepala pemerintahan.
Sebagai nabi dan rasul, nabi tentu
tak dapat digantikan dan sebagai kepala negara (khilafah) maka ditunjuklah Abu
Bakar, kemudian Umar, lalu Utsman. Utsman yang dikenal lemah belum mampu
menahan nepotisme dikalangan pemerintahannya yang kemudian memunculkan
pemberontakan yang mengakibatkan ia terbunuh. Ali sebagai calon terkuat
menggantikan posisi Utsman sebagai Khalifah.
Karena kekisruhan politik ketika
itu, timbullah tantangan dari Talhah dan Zubair yang mendapat sokongan dari
Aisyah (istri Rasulullah) hingga mereka kalah dan Aisyah dikembalikan ke
Mekkah. Tantangan kedua datang dari Mu’awiyah (Gubernur Damaskus) yang menuntut
penuntasan pembunuhan Utsman.
Kedua pihak (Ali & Mu’awiyah)
sepakat untuk melakukan arbitrase (yang diwakili Abu Musa & Amr ibn
al-Ash). Kelicikan Amr merugikan pihak Ali dan secara tidak langsung menjadikan
Mu’awiyah sebagai Khalifah tidak resmi. Keputusan Ali menerima arbitrase
ditentang segolongan tentaranya yang kemudian keluar dan memisahkan diri (seceders) dan dikenal sebagai
al-Khawarij. Sekarang Ali mendapat dua musuh hingga ia terbunuh dan Mu’awiyah
dengan mudah menggantikan posisinya sebagai khalifah.
Persoalan-persoalan politik diatas
inilah yang kemudian menimbulkan persoalan-persoalan teologi. Timbulah
persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir dalam arti siapa yang
telah keluar dari islam dan siapa yang tetap dalam islam. Persoalan berkembang
tidak hanya mengenai kekafiran, juga mengenai dosa besar (murtakib al-kaba’ir atau capital
sinners) juga dipandang kafir.
Persoalan orang berbuat dosa besar
ini selanjutnya berpengaruh dalam pertumbuhan teologi islam selanjutnya:
masihkah ia bisa dipandang orang mukmin ataukah ia sudah menjadi kafir karena
berbuat dosa besar itu ?
Melalui persoalan ini munculah tiga
aliran:
Pertama, Khawarij, yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah
kafir (murtad). Kedua, Murji’ah,
yang menegaskan bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin, soal dosa
dikembalikan kepada Allah. Ketiga, Mu’tazilah,
orang yang berbuat dosa besar bukan kafir dan bukan pula mukmin (posisi diantara
dua posisi atau al manzilah bain al manzilitain).
Dalam pada itu timbul pula dalam
islam dua aliran dalam teologi: pertama, al-qadariah,
manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya (free will atau free act. Kedua, al-jabariah,
manusia dalam segala tingkah lakunya bertindak dengan paksaan dari Tuhan (fatalism).
Dengan demikian aliran-aliran
teologi penting yang timbul dalam Islam ialah aliran khawarij, Mur’jiah,
Mu’tazilah, Asy’ariah (9335 M), dan
Maturidiah (w. 944 M). Yang masih ada sampai sekarang ialah aliran-aliran
Maturidiah (mazhab hanafi) dan Asy’ariah (mazhab sunni lainnya), dan keduanya
disebut Ahl sunnah wa al-jamaah.
Kaum Khawarij
Kaum
khawarij memiliki paham demokrasi, yaitu siapa saja dari umat islam berhak
menjadi khalifah sesuai dengan mengikuti syari’at islam, kalau ia menyeleweng
maka wajib dijatuhkan.
Kaum khawarij pada umumnya terdiri
dari orang-orang Arab Badawi. Hidup di padang pasir yang serba tandus membuat
mereka sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta
berani, dan bersikap merdeka, tidak bergantung pada orang lain. Perubahan agama
tidak membawa perubahan dalam sifat-sifat ke-badawi-an mereka.
Kaum khawarij terpecah-pecah menjadi
beberapa sub-sekte yang diantaranya: Al-Muhakkimah, Al-Azariqah, Al-Najdat,
Al-‘Ajaridah, Al-Sufriah, dan Al-Ibadiah.
Kaum Murji’ah
Kaum Murji’ah pada awalnya merupakan
golongan baru yang bersikap netral tidak turut dalam praktek
kafir-mengkafirkan. Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan
orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar.
Oleh karena itu mereka tidak
mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah (melainkan siapa yang
masih mukmin dan tidak keluar dari islam), dan memandang lebih baik menunda (arja’a). Kata arja’a mengandung arti
membuat sesuatu mengambil tempat dibelakang dalam makna memandang kurang
penting. Arja’a selanjutnya, juga mengandung arti pengharapan.
Pada umumnya kaum Murji’ah dapat
dibagi dalam dua golongan besar, golongan moderat dan golongan ekstrim.
Golongan moderat (diterima ahl sunnah wa al-jama’ah) berpendapat bahwa orang
yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka. Dalam golongan
Murji’ah moderat ini termasuk al-Hasan Ibn Muhammad Ibn ‘Ali Ibn Abi Talib, Abu
Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits. Diantara golongan ekstrim ialah
al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn Safwan. Menurut golongan ini orang islam
yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah
menjadi kafir, karena iman dan kufr tempatnya hanyalah dalam hati.
Qadariah dan Jabariah
Tuhan adalah pencipta alam semesta,
termasuk didalamnya manusia sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat mahakuasa dan
mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Disini timbullah pertanyaan sampai
dimanakah manusia sebagai ciptaan Tuhan, bergantung pada kehendak dan kekuasaan
mutlak Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya ? diberi Tuhankan manusia
kemerdekaan dalam mengatur hidupnya ? ataukah manusia terikat seluruhnya pada
kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan.
Dalam menanggapi
pertanyaan-pertanyaan seperti ini kaum Qadariah berpendapat bahwa manusia
mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya.
Dengan demikian nama qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa
tunduk pada qadar atau kadar Tuhan (free
will atau free act). Paham
qadariah pertama kali ditimbulkan oleh Ma’bad al-Juhani dan temannya Ghailan
al-Dimasyqi.
Ayat-ayat dalam al-Qur’an yang
berisi paham qadariah diantaranya: al-Kahf (18) ayat 29, Fussilat (41) ayat 40,
al-Imran (3) ayat 164, al-Rafd (13) ayat 11.
Kaum jabariah berpendapat
sebaliknya. Manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan
perbuatannya. Nama jabariah berasal dari kata jabara yang mengandung arti
memaksa. Perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh kada dan
kadar Tuhan (fatalism atau predestination). Tokohnya ialah al-Ja’d
Ibn Dirham dan yang menyiarkan Jahm Ibn Safwan (ekstrim) serta al-Nijjar dan
Dirar (moderat).
Ayat-ayat dalam al-Qur’an yang
berisi paham jabariah diantaranya: al-An’am (6) ayat 112, al-Saffat (37) ayat
96, al-Hadid (57) ayat 22.
Dalam sejarah teologi islam,
selanjutnya paham qadariah dianut oleh kaum Mu’tazilah sedang paham jabariah
(tidak identik dengan tokoh-tokoh yang disebutkan), terdapat dalam aliran
al-Asy’ariah.
Kaum Mu’tazilah
Kaum mu’tazilah adalah golongan yang
membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis
daripada persoalan-persoalan yang dibawa kaum khawarij dan Murji’ah. Dalam
pembahasan, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum
rasionalis islam”.
Golongan mu’tazilah pertama hirau
pada persoalan politik. Yaitu ketika al-Tabari memilih memisahkan diri dari
pertikaian sewaktu Qa’is Ibn Sa’ad menjadi gubernur Mesir. sementara mu’tazilah
golongan kedua selain hirau pada persoalan politik juga hirau dengan
persoalan-persoalan teologi dan falsafat. Peristiwa ini dimulai dengan Wasil
Ibn ‘Ata serta temannya Amr Ibn Ubaid menjauhkan diri dari Hasan al-Basri.
Kaum Mu’tazilah memiliki
pancasila-nya yaitu al-Usul al-Khamsah (lima ajaran dasar yang menjadi
pegangan), sebagai dijelaskan pemuka-pemuka mu’tazilah sendiri, diberi urutan
menurut pentingnya kedudukan tiap dasar, sebagai berikut:
1.
Al-Tawhid (kemaha-Esa-an Tuhan), Tuhan dalam paham mereka, akan betul-betul Maha
Esa hanya kalau Tuhan merupakan suatu zat yang unik, tidak ada yang serupa
dengan Dia.
2.
al-‘adl (Keadilan), hanya Tuhan-lah yang berbuat adil; Tuhan tidak bisa berbuat
zalim.
3.
al-wa’d wa al-wa’id (janji dan ancaman), Tuhan tidak akan disebut adil, jika ia
tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat baik dan jika tidak menghukum
orang yang berbuat buruk.
4.
al-manzilah bain al-manzilatain (posisi menengah bagi berbuat dosa besar),
pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan
Nabi Muhammad; tetapi bukan pula mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna.
5.
al-‘Amr bi al-‘Ma’ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar (perintah berbuat baik dan
larangan berbuat jahat), perintah berbuat baik dan larangan berbuat jahat
dianggap sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu’tazilah saja, tetapi juga oleh
golongan umat islam lainnya. Dengan demikian kalau dapat cukup dengan seruan,
tetapi kalau perlu dengan kekerasan.
Kaum Mu’tazilah ataupun menggunakan
pemikiran mu’tazilah tidaklah membuat seseorang keluar dari islam.
Ahli Sunnah dan Jama’ah
Istilah ahli sunnah dan jama’ah terlihat
muncul sebagai reaksi terhadap paham-paham dan sikap-sikap kaum Mu’tazilah
dalam menyiarkan ajarannya. Istilah tersebut mengacu pada golongan yang
berpegang pada sunnah (hadits) dan merupakan mayoritas.
Yang dimaksud dengan ahli sunnah dan
jama’ah di dalam teologi islam adalah Abu al-Hasan al-Asy’ari (873 M-935 M) [kaum Asy’ariah]. Tokoh-tokoh
lainnya adalah al-Baqillani, Ibn Mujahid, al-Bahili, al-Juwaini, al-Ghazali, Ibn
Tumart (Maroko-Andalusia) dan al-Ghaznawi (bagian Timur-India). Pengaruh
Asy’ariah masih tetap bertahan hingga saat ini.
Golongan lainnya ialah Maturidiah
(Abu Mansur Muhammad Ibn Muhammad Ibn Mahmud al-Maturidi) (pertengahan abad 9
M-944 M). Sebagai pengikut Abu Hanifah yang banyak memakai rasio dalam
pandangan keagamaannya, al-Maturidi banyak pula memakai akal dalam sistem
teologinya. Oleh karena itu antara teologinya dan teologi yang ditimbulkan oleh
Asy’ari terdapat perbedaan, sungguhpun keduanya timbul sebagai reaksi terhadap
aliran Mu’tazilah. Tokoh lainnya ialah Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawi.
Bersambung...
Sumber:
Nasution,
Harun. (2010). Teologi Islam:
Aliran-aliran, Sejarah, Analisa, Perbandingan. Jakarta: UI-Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar